Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia? Aturan Terbaru

Apakah cryptocurrency legal di Indonesia? Temukan aturan terbaru, status hukum, dan legalitas penggunaan cryptocurrency di negara ini pada panduan lengkap

Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia? Aturan Terbaru
Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia? Aturan Terbaru

Masih banyak debat soal legalitas cryptocurrency di Indonesia. Bank Indonesia katakan cryptocurrency tak sah sebagai alat bayar. Namun, Kementerian Perdagangan berbeda. Bappebti mereka menganggap cryptocurrency sebagai aset kripto untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Ini bikin banyak orang bingung soal status hukum cryptocurrency di sini.

Poin Kunci

  • Cryptocurrency belum dianggap sebagai mata uang yang sah di Indonesia
  • Perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018
  • Bappebti menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik
  • Pedagang aset kripto wajib memenuhi persyaratan dan melaporkan transaksi ke Bappebti
  • Terdapat risiko dalam penggunaan cryptocurrency, seperti volatilitas harga dan keamanan

Pengertian Mata Uang Kripto

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah aset digital yang berfungsi untuk pertukaran online. Ini dikodekan dengan teknologi kriptografi yang kuat. Tujuannya adalah untuk aman, mengendalikan unit baru, dan memverifikasi transaksi.

Mata uang ini berbeda dari yang lain. 3 Sebabnya, bukan dari otoritas moneter atau pemerintah. Tetapi, ia dikelola oleh banyak komputer di seluruh dunia.

Apa Itu Cryptocurrency?

Cryptocurrency berbeda dari mata uang lainnya. Ia digital dan menggunakan kriptografi untuk keamanan. Juga, bukan dari bank sentral atau pemerintah. Ia ada dan dikelola oleh jaringan komputer yang terdesentralisasi.

Perbedaan Cryptocurrency dengan Mata Uang Tradisional

Cryptocurrency unik dibandingkan dengan uang tradisional. Ia tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter. Dan paling penting, menggunakan teknologi blockchain untuk transaksi.

Mekanisme Blockchain pada Cryptocurrency

Cryptocurrency berjalan berkat teknologi blockchain. Ini adalah buku besar desentralisasi. Mencatat semua transaksi dengan aman dan transparan. Sistem ini menjadikan keuangan lebih efisien tanpa otoritas sentral.

Karakteristik Cryptocurrency Mata Uang Tradisional
Otoritas Penerbitan Terdesentralisasi Bank Sentral
Sifat Digital Fisik
Pencatatan Transaksi Menggunakan Blockchain Sistem Perbankan Terpusat
Volatilitas Harga Tinggi Relatif Stabil
Risiko Pencucian Uang Tinggi Rendah

Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan resmi tentang [regulasi cryptocurrency indonesia]. Tindakan ini mencakup [aturan hukum kripto di indonesia].

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Aset Kripto adalah Komoditi. Aset ini bisa jadi Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Sejak 9 Maret 2022, beberapa perusahaan aset Kripto telah mendaftar di Bappebti. Beberapa namanya adalah Indodax, Tokocrypto, Zipmex, dan Idex.

Para pedagang fisik aset kripto harus melaporkan aktivitas mereka ke Bappebti. Mereka perlu menyampaikan data transaksi, laporan keuangan, serta laporan aktivitas perusahaan.

Berbagai virtual currency seperti Bitcoin diakui dalam Peraturan Bank Indonesia. Kesemuanya tercakup dalam Nomor 23/6/PBI/2021.

Ada aturan dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi juga. Menurutnya, mata uang kripto dapat diperdagangkan sebagai aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.

Namun, mata uang kripto belum diakui sebagai sah untuk transaksi di Indonesia.

Pemerintah telah membuat peraturan tentang [peraturan pemerintah mata uang digital]. Walaupun cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran, namun boleh diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.

legalitas cryptocurrency

Status Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Di Indonesia, saat ini cryptocurrency belum diakui sebagai mata uang resmi. Hukum menyebutkan bahwa yang sah hanya Rupiah dari Bank Indonesia. Namun, beberapa aset kripto dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto berdasarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020.

Alasan Pelarangan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran

Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena alasan tertentu.

  1. Menurut hukum, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2011.
  2. Siapa pun yang melanggar aturan dengan menggunakan Bitcoin dapat diberi sanksi.
  3. Transaksi keuangan yang tidak menggunakan Rupiah bisa dikenai hukuman penjara atau denda.

Meskipun aturan ini, terdapat 44 pedagang di Bali yang menerima Bitcoin. Bitcoin juga diketahui memiliki nilai pasar tertinggi di dunia. Ini menunjukkan ketidakpastian mengenai hukum cryptocurrency di Indonesia.

Perdagangan Aset Kripto di Bursa Berjangka

Cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran tapi bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di Bursa Berjangka Indonesia. Aturannya ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Ketentuan Umum Perdagangan Aset Kripto

Menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, pasar fisik aset kripto harus punya prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya agar harga jadi lebih jelas. Saudara yang berdagang aset kripto juga harus lapor transaksi, keuangan, dan bisnis setiap hari, bulan, tiga bulanan, dan tahunan ke Bappebti. Ada berbagai peraturan dari Bappebti, seperti Nomor 2 Tahun 2019 dan Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan itu atur cara pasar fisik aset kripto bekerja, termasuk penyelesaian transaksi dan sanksi untuk yang melanggar.

Jenis Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, di Indonesia, kita bisa perdagangkan beberapa jenis aset kripto di pasar fisik aset kripto.

  1. Sebanyak 338 jenis aset kripto bisa diperdagangkan di Indonesia. Untuk ditentukan mana yang boleh, kapitalisasinya dan analisis dengan Analytical Hierarchy Programme (AHP) dipakai.

Persyaratan Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Jika mau jadi pedagang fisik di pasar fisik, harus ikuti syarat dari Bappebti. Ada beberapa syarat:

  1. Di Indonesia, dari Oktober 2021 sampai November 2022, ada 25 pedagang fisik aset kripto. Salah satunya adalah Indodax, TokoCrypto, Pintu, dan Pluang.
  2. Pada 15 Agustus 2022, izin untuk jadi pedagang fisik aset kripto ditutup sementara.
  3. Setelahnya, izinnya dibuka lagi pada 9 November 2022. Tapi, sekarang ada persyaratan baru yang lebih ketat, termasuk prinsip KYC, KYT, dan Travel Rules.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011, komoditi dan derivatifnya bisa jadi subjek kontrak berjangka, termasuk aset kripto. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 juga mengakui Aset Kripto sebagai komoditi yang bisa dijadikan subjek kontrak berjangka.

Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Kripto

Perdagangan aset kripto di Indonesia diperhatikan dengan serius oleh Bappebti. Mereka menggunakan beberapa cara untuk memantau transaksi dan melaporkan pelaku.

Untuk bisa diperdagangkan, aset kripto harus sesuai kriteria tertentu. Misalnya, aset itu sebaiknya sudah dinilai keamanannya. Juga, pedagang wajib melaporkan semua aktivitas perusahaan mereka secara rutin.

Perdagangan aset kripto secara langsung hanya diizinkan melalui sarana elektronik yang ada. Sarana itu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh bursa.

Dasar hukum untuk perdagangan aset kripto diatur dalam berbagai aturan. Seperti undang-undang dan regulasi pemerintah. Banyak perusahaan perdagangan aset kripto di Indonesia telah mendaftar di Bappebti. Contohnya, PT Indodax dan PT Tokocrypto.

Risiko Penggunaan Cryptocurrency

Meskipun perdagangan aset kripto telah diatur di Indonesia, masih ada risiko. Kita harus berhati-hati menggunakan cryptocurrency.

Risiko Penipuan dan Pencucian Uang

Cryptocurrency bisa dimanfaatkan untuk penipuan dan mencuci uang. Ini terjadi karena transaksinya tidak mudah dilacak dan tidak terpusat. Pengguna atau investor bisa saja kena tipu.

Volatilitas Harga Cryptocurrency

Harga cryptocurrency sering berubah dan cenderung tidak stabil. Ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi pengguna atau investor.

Keamanan dan Privasi

Cryptocurrency pakai teknologi blockchain, tapi masih beresiko. Ada bahaya pencurian akun atau dompet digital. Juga, ada risiko kehilangan akses karena lupa password atau kunci privat. Ini bisa merugikan privasi dan keamanan dana pengguna.

Kesimpulan

Saat ini, hukum cryptocurrency di Indonesia masih membingungkan. Pemerintah telah membuat aturan, tapi masih banyak yang belum jelas. Cryptocurrency dilarang untuk bayar-bayar tapi boleh untuk investasi di bursa berjangka.

Regulasi ketat dari Bank Indonesia dan Bappebti penting untuk mencegah kejahatan. Orang yang pakai cryptocurrency harus hati-hati. Mereka bisa kehilangan uang atau terkena tipu.

Jadi, legalitas cryptocurrency di Indonesia masih berkembang. Pemerintah terus membuat aturan baru dan makin ketat. Setiap pengguna perlu tahu aturan terkini dan waspada.

FAQ

Apakah cryptocurrency legal di Indonesia?

Status hukum cryptocurrency di Indonesia masih kurang jelas. Bank Indonesia menolaknya sebagai alat pembayaran sah. Tapi, Kementerian Perdagangan memperbolehkannya diperdagangkan di pasar aset kripto.

Apa itu cryptocurrency?

Cryptocurrency adalah aset digital yang bekerja sebagai alat tukar. Ini menggunakan kriptografi untuk amankan transaksi. Cryptocurrency tidak berasal dari pemerintah dan dikelola oleh jaringan komputer.

Apa perbedaan cryptocurrency dengan mata uang tradisional?

Perbedaannya utama ada pada teknologi blockchain serta pengelolaannya. Cryptocurrency menggunakan blockchain untuk transaksi. Ia juga tidak tergantung pada pemerintah dalam pengelolaannya.

Bagaimana mekanisme blockchain pada cryptocurrency?

Blockchain adalah buku besar terdesentralisasi. Ia mencatat semua transaksi cryptocurrency. Transaksi ini diverifikasi dan disimpan oleh jaringan komputer terdesentralisasi.

Bagaimana regulasi cryptocurrency di Indonesia?

Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan terkait cryptocurrency. Di sana, cryptocurrency dianggap bukan mata uang sah. Namun, bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di Bursa Berjangka Indonesia.

Apa status hukum cryptocurrency di Indonesia?

Menurut undang-undang, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang resmi. Maka cryptocurrency belum dianggap sebagai mata uang sah di Indonesia.

Mengapa pemerintah melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran?

Larangan ini dilakukan demi mencegah berbagai bahaya. Termasuk risiko pencucian uang, dan terorisme. Juga mengatur volatilitas harga dan sistem keuangan nasional.

Apa saja jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia?

Menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, yang bisa diperdagangkan adalah bitcoin, ethereum, dan aset lain yang diizinkan.

Apa saja persyaratan menjadi pedagang fisik aset kripto di Indonesia?

Pihak yang ingin jual beli aset kripto harus memenuhi aturan Bappebti. Mereka harus badan usaha, punya modal, dan izin resmi sebagai pedagang fisik aset kripto.

Bagaimana pengawasan dan pelaporan perdagangan aset kripto di Indonesia?

Bappebti mengawasi perdagangan aset kripto dengan ketat. Pengawasan meliputi pemantauan transaksi, pelaporan reguler, dan audit terhadap pedagang fisik.

Apa saja risiko dalam penggunaan cryptocurrency?

Risikonya termasuk penipuan, volatilitas harga, dan keamanan kurang. Ada bahaya kehilangan akun atau akses karena lupa password.